Love Scamming Berujung Pemerasan, Pria di Sulsel Peras Korban Rp130 Juta Pakai Ancaman Video Pribadi
LambeTurahNews — Modus love scamming diduga berujung pemerasan dialami seorang perempuan asal Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Korban diduga diperas pria berinisial RA (26) dengan ancaman penyebaran rekaman video pribadi.
Jumlah uang yang telah ditransfer korban kepada pelaku mencapai Rp130,3 juta.
RA kemudian ditangkap Tim URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel yang membackup Satreskrim Polres Barru di atas kapal di Pelabuhan Makassar, Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo, Jumat (21/8/2026).
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan korban ke Polres Barru pada 21 Juli 2026.
Berawal dari Kenalan di Media Sosial
Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Wawan Suryadinata mengatakan, kasus tersebut bermula ketika RA berkenalan dengan korban melalui media sosial.
Setelah intens berkomunikasi, pelaku diduga menyatakan perasaannya hingga keduanya menjalani hubungan layaknya pasangan.
"Awalnya pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial dan mengungkapkan perasaannya. Kemudian mereka melanjutkan komunikasi melalui media sosial, lalu setelah itu mereka menjalin hubungan layaknya orang berpacaran," ujar Wawan, Sabtu (22/8/2026).
Hubungan tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku untuk mengajak korban melakukan video call secara pribadi.
Saat percakapan berlangsung, RA diduga merekam layar tanpa sepengetahuan korban.
"Pelaku kemudian melakukan video call dengan korban dan merekam layar saat berlangsungnya video call tersebut," kata Wawan.
Korban Diancam Video Pribadi Disebar
Setelah memiliki rekaman tersebut, pelaku diduga mulai meminta sejumlah uang kepada korban.
RA disebut mengancam akan menyebarkan rekaman video pribadi korban apabila permintaannya tidak dipenuhi.
Karena khawatir rekaman tersebut tersebar, korban kemudian beberapa kali mengirimkan uang kepada pelaku.
"Pelaku mengancam korban akan menyebarkan video hasil rekaman tersebut apabila tidak diberikan sejumlah uang. Korban akhirnya beberapa kali mengirimkan uang kepada pelaku dengan total uang yang ditransfer korban mencapai Rp130,3 juta," jelas Wawan.
Aksi tersebut diduga berlangsung berulang kali hingga korban tidak lagi mampu memenuhi permintaan uang dari pelaku.
Pelaku Diduga Pakai Akun Media Sosial Palsu
Polisi menyebut RA kemudian diduga menggunakan akun media sosial palsu untuk mengunggah foto korban.
Pelaku juga kembali melontarkan ancaman terkait penyebaran rekaman pribadi tersebut.
Polisi akhirnya melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan RA. Tim Resmob kemudian menangkap pria tersebut di atas kapal yang berada di kawasan Pelabuhan Makassar.
Polisi Sita iPhone dan Rekaman Video
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.
Barang bukti tersebut antara lain satu unit iPhone 13, akun WhatsApp, rekening atas nama pelaku, serta rekaman layar berdurasi sekitar 15 menit.
"Dari pelaku turut diamankan satu unit iPhone 13, akun WhatsApp, rekening atas nama pelaku, serta rekaman layar berdurasi sekitar 15 menit," beber Wawan.
Setelah ditangkap, RA diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Barru. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami kasus tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih berhati-hati ketika membangun hubungan dengan seseorang melalui media sosial, terutama ketika komunikasi mulai diarahkan pada aktivitas pribadi yang dapat disalahgunakan.
Tag Terkait