Langsung ke konten
Makassar Makassar
News

Ustaz Das'ad Latif Sentil Polisi Sulsel soal Pengungkapan Passobis di Sidrap

Nadifa
Ustaz Das'ad Latif Sentil Polisi Sulsel soal Pengungkapan Passobis di Sidrap

Sindikat Tawarkan Mobil Murah di Facebook

Sebelumnya, Polda Jabar menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penipuan daring yang beroperasi di wilayah Sidrap pada Jumat (21/8/2026).

Dalam kasus tersebut, pelaku menggunakan modus menawarkan kendaraan dengan harga miring melalui media sosial.

Untuk meyakinkan calon korban, pelaku juga mencatut identitas anggota TNI.

"Modus operandinya adalah penawaran kendaraan melalui Facebook," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Komunikasi antara pelaku dan korban kemudian berlanjut dari Facebook ke WhatsApp hingga masuk tahap transaksi.

"Komunikasi berawal dari postingan Facebook, berlanjut ke Direct Message (DM), lalu masuk kepada proses diskusi dan transaksi lewat WhatsApp," ujar Hendra.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari dua laporan polisi yang memiliki keterkaitan. Laporan pertama dibuat FFK pada 22 Juli 2026, kemudian disusul laporan NM pada 25 Juli 2026.

Dari hasil penelusuran, kedua korban disebut memiliki pola komunikasi dan transaksi yang serupa. Keduanya tertarik dengan kendaraan yang ditawarkan jauh di bawah harga pasar.

Setelah berkomunikasi dengan pelaku, korban diarahkan untuk melakukan transaksi. Keduanya kemudian mentransfer uang ke rekening yang sama atas nama T.

Akibat aksi tersebut, FFK mengalami kerugian sekitar Rp19,94 juta, sedangkan NM kehilangan sekitar Rp20,35 juta.

Pelaku Gunakan Atribut TNI dan Senjata Mainan

Polda Jabar mengungkap pelaku menggunakan identitas palsu sebagai anggota TNI untuk meningkatkan kepercayaan calon korban.

Pelaku bahkan mengunggah foto menggunakan pakaian dinas TNI. Saat melakukan video call dengan korban, pelaku juga tampil menggunakan atribut tersebut.

"Keberaniannya melakukan video call menggunakan atribut tersebut membuat korban yakin," kata Hendra.

Polisi turut menyita dua senjata mainan yang digunakan untuk membangun kesan seolah-olah pelaku merupakan anggota TNI.

Dalam pengungkapan yang dilakukan personel gabungan Subdit III Ditreskrimsus Polda Jabar di Sidrap pada 11-12 Agustus 2026, polisi mengamankan sekitar 20 orang.

Setelah menjalani pemeriksaan dan mencocokkan keterangan dengan alat bukti, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka.

Para tersangka memiliki peran berbeda, yang mayoritas berkaitan dengan pengoperasian akun media sosial, mulai dari membuat unggahan hingga menjalankan penawaran kendaraan fiktif.

Polisi juga menyita 20 telepon seluler, laptop, router Wi-Fi, CCTV, printer, dua mobil, pakaian dinas TNI, dua senjata mainan, buku catatan paket, serta 16 lakban.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Berita Terkait