Pemuda di Sulbar Kepergok Hendak Buang Jasad Kekasih yang Tewas Karena Aborsi
POLEWALI MANDAR - Polisi mengamankan AF (23) setelah diduga hendak membuang jasad kekasihnya, NF (26), di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
NF ditemukan meninggal dunia bersama janin berusia sekitar tujuh bulan di sebuah rumah di Kelurahan Matakali, Kecamatan Matakali. Polisi menduga korban meninggal setelah menggunakan obat penggugur kandungan yang diberikan AF.
Kapolres Polman AKBP Zaky Maghfur membenarkan pengungkapan kasus tersebut. AF diamankan setelah aktivitasnya diketahui warga dan dilaporkan kepada polisi.
"Iya betul (ada pengungkapan warga mau buang mayat kekasih)," kata Zaky, Rabu (26/8/2026).
Informasi itu diterima polisi saat warga melihat AF membungkus benda mencurigakan menggunakan kasur dan selimut. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi untuk memastikan laporan tersebut.
"Jadi tadi malam, dini hari dapat informasi dari warga, informasi ada salah seseorang yang lagi bungkusin sesuatu yang tidak lazim. Dibungkus pakai kasur, pakai selimut," ungkapnya.
AF ditemukan seorang diri ketika polisi tiba di lokasi pada Selasa (25/8) sekitar pukul 00.31 Wita. Saat bungkusan tersebut diperiksa, petugas mendapati jasad NF bersama janinnya.
"Dari informasi itu, personel Polres Polman langsung meluncur ke lokasi. Saat itu yang bersangkutan lagi sendiri sambil ikat-ikat sesuatu," ujarnya.
"Setelah diperiksa, ketahuan kalau yang diikat itu ternyata jenazah. Saat dibuka ada jenazah wanita dan ada bayinya," sambung Zaky.
Penyelidikan awal mengungkap AF dan NF telah menjalin hubungan asmara. NF kemudian diketahui hamil dengan usia kandungan diperkirakan mencapai tujuh bulan.
Polisi menduga AF mencari obat penggugur kandungan karena tidak ingin bertanggung jawab atas kehamilan tersebut. Obat itu disebut dipesan secara daring melalui bantuan seorang rekan AF.
Obat tersebut kemudian diberikan kepada NF untuk digunakan. Kondisi NF memburuk setelah menggunakannya hingga mengalami kejang dan akhirnya meninggal dunia.
"Kebetulan dua hari yang lalu kejadiannya, si korban dikasih obat penggugur kandungan melalui mulut selebihnya dimasukin melalui kelamin, akhirnya kejang keluar air liur dan sebagainya (meninggal)," terang Zaky.
Usai korban meninggal, AF diduga berusaha menyembunyikan jasad tersebut dengan membungkusnya menggunakan kasur dan selimut. Jasad itu kemudian diikat menggunakan tali rafia.
AF juga disebut meminta bantuan seorang rekannya untuk mengangkut jasad tersebut. Rencananya, jasad NF akan dibawa menggunakan sepeda motor dan dibuang ke tempat yang jauh.
Namun, rencana tersebut tidak terlaksana setelah rekannya menolak membantu. Rekan AF justru melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Zaky mengatakan AF diduga hendak membawa jasad korban keluar rumah karena mulai mengeluarkan bau.
"Mau dibawa keluar dari rumah karena sudah mulai ada aroma," ucapnya.
Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor, obat yang diduga digunakan untuk menggugurkan kandungan, pakaian korban, serta barang bukti lainnya.
AF yang diketahui merupakan warga Sugihwaras, Kecamatan Wonomulyo, kini menjalani pemeriksaan di Polres Polman. Penyidik masih mendalami kasus tersebut sebelum menentukan konstruksi hukum secara menyeluruh.
AF disebut dapat dijerat Pasal 464 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang aborsi dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
"Untuk sementara pelaku telah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutup Zaky.
Tag Terkait