Usia Kandungan 8 Bulan, Wanita Ini Gagal Aborsi Hingga Dilarikan ke Rumah Sakit
Diduga Gagal Aborsi, Wanita 19 Tahun di Gowa Dilarikan ke Rumah Sakit
GOWA - Seorang wanita berinisial HS (19) dilarikan ke RSUD Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), setelah diduga gagal melakukan aborsi. Janin berusia sekitar 8 bulan dalam kandungannya meninggal dunia dan tidak dapat keluar setelah HS diduga mengonsumsi obat keras.
Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhalis Hairuddin membenarkan kejadian tersebut. Dia menjelaskan bahwa kasus ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Gowa.
"Kasus aborsi yang diduga dilakukan oleh perempuan HS bersama pacarnya berinisial RHS dengan cara meminum obat. Namun yang bersangkutan, aborsi ini gagal sehingga menyebabkan janin yang ada di dalam rahim perempuan tersebut gagal keluar dan menyebabkan kematian," kata Muhalis.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026. HS kemudian dievakuasi dari kamar kos setelah kondisinya memburuk dan membutuhkan penanganan medis.
HS selanjutnya dibawa ke RSUD Syekh Yusuf untuk mendapatkan tindakan medis. Janin di dalam kandungannya telah meninggal dunia ketika dilakukan tindakan operasi.
"Setelah kondisi janin meninggal, yang bersangkutan dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan tindakan medis atau operasi. Janin sudah dalam keadaan meninggal dunia," ujar Muhalis.
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan medis, polisi menyebut usia kehamilan HS telah mencapai sekitar 8 bulan ketika dugaan aborsi dilakukan.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan medis, disimpulkan bahwa bayi sudah berusia 8 bulan pada saat dilakukan aborsi," ungkapnya.
Polisi kemudian mengamankan RHS (34), pria yang diduga merupakan kekasih HS sekaligus pihak yang meminta korban melakukan aborsi. RHS kini diamankan di Polresta Gowa dan menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim.
"Kita amankan seorang pria, kekasih HS, dan masih menjalani pemeriksaan," ucapnya.
Polisi masih mendalami rangkaian dugaan upaya aborsi tersebut. Penyidik juga mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sementara itu, HS masih menjalani perawatan di RSUD Syekh Yusuf. Polisi menyebut kondisi HS mengalami trauma setelah janin dalam kandungannya meninggal dunia.
"Kondisi ibunya sekarang dalam keadaan trauma dan saat ini masih dalam perawatan dokter di rumah sakit," kata Muhalis.
Pengakuan RHS
Di hadapan penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Gowa, RHS mengakui seluruh keterlibatannya. Dia menjelaskan bahwa dirinya telah menjalin hubungan dengan HS selama sekitar 2 tahun dan hubungan tersebut terjadi atas dasar suka sama suka.
"Karena saya orang sibuk kerja, Pak. Kan dia sales, Pak, sales HP. Dan hubungan kan dinamakan pacar, Pak. Ya pasti ada hubungan perzinahan, suka sama suka, Pak. Karena saya dua tahun pacaran," kata RHS saat ditanya penyidik.
RHS mengakui terakhir kali berhubungan layaknya suami istri dengan HS pada saat malam pergantian tahun baru 2026. Tak lama setelah itu, HS pun diketahui hamil dan mengandung anak dari RHS.
"Malam tahun baru terakhir kali (berhubungan badan)," akunya.
Mengetahui sang kekasih hamil, RHS kemudian meminta HS untuk menggugurkan kandungannya. Tanpa pikir panjang HS pun mengiyakan permintaan kekasihnya tersebut.
"Pernah saya tanya, bagaimana rencanamu? Dia bilang kasih keluar (janinnya). Mau diminumin obat'," ungkapnya.
Setelah dilakukan, upaya tersebut ternyata tidak berhasil. Dia menyebut HS kemudian mengabarkan bahwa janin tidak kunjung keluar.
"Jadi, berapa hari kemudian, Pak, tidak bisa keluar. Dia bilang, sudah berapa bulan, Katanya masih digoyang-goyang," bebernya.
Belakangan ternyata janin yang dikandung HS tak kunjung keluar padah ia sudah minum obat penggugur kandungan. Tak lama kemudian janin tersebut tak lagi bergerak di dalam kandungan hingga akhirnya HS memutuskan untuk mendatangi RS Syekh Yusuf dan meminta pertolongan medis.
Tag Terkait