DPRD dan Pemprov Sulsel Sepakat Tak Naikkan Pajak Kendaraan, 10 Retribusi Baru Disiapkan
LambeTurahNews - DPRD Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Provinsi Sulsel menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel yang berlangsung di kantor sementara DPRD Sulsel, Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, Kamis.
Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi mengatakan persetujuan dilakukan setelah Panitia Khusus (Pansus) membacakan hasil akhir pembahasan Ranperda.
“Ranperda ini mendapatkan persetujuan, setelah pembacaan oleh Pansus dapat disetujui bersama,” kata Andi Rachmatika Dewi.
BBNKB dan PBBKB Tak Jadi Naik
Salah satu poin penting dalam pembahasan Ranperda tersebut yakni keputusan DPRD dan Pemprov Sulsel untuk tidak menaikkan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Sebelumnya, terdapat rencana perubahan tarif BBNKB dari 7 persen menjadi 10 persen. Sementara tarif PBBKB juga sempat direncanakan naik dari 7,5 persen menjadi 10 persen.
Namun, Pansus akhirnya sepakat mempertahankan tarif yang berlaku saat ini.
Wakil Ketua Pansus Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Andi Muhammad Anwar Purnomo, mengatakan keputusan tersebut mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat dan dunia usaha.
“Tim Pansus menyepakati untuk tidak dilakukan perubahan tarif dengan pertimbangan, bahwa kenaikan ini akan berdampak terhadap biaya transportasi harian, biaya operasional kendaraan, dan biaya distribusi barang,” paparnya.
Menurutnya, kenaikan tarif berpotensi menambah beban pelaku usaha dan masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi tekanan.
Gubernur Sulsel Ikut Sepakat
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyatakan Pemprov Sulsel telah mencapai kesepakatan dengan DPRD untuk mempertahankan tarif BBNKB dan PBBKB.
Ia mengatakan pemerintah tetap mempertimbangkan potensi pendapatan daerah, tetapi kondisi masyarakat menjadi salah satu faktor utama dalam menentukan kebijakan pajak.
“Kita sebenarnya hanya memasukkan pajak ini dalam pembahasan untuk pengajuan tidak lain untuk penyesuaian Undang-undang, dengan melihat potensi pendapatan daerah. Tapi kita juga melihat kondisi masyarakat kita dalam situasi seperti sekarang ini,” ujar Andi Sudirman.
Menurutnya, sejumlah daerah lain bahkan menaikkan tarif pajak tersebut hingga 12 persen. Namun, Sulsel memilih tidak mengambil langkah serupa.
Tag Terkait