DPRD dan Pemprov Sulsel Sepakat Tak Naikkan Pajak Kendaraan, 10 Retribusi Baru Disiapkan
10 Retribusi Baru Jadi Sumber PAD
Di sisi lain, DPRD dan Pemprov Sulsel tetap mencari sumber tambahan pendapatan asli daerah (PAD) melalui penambahan objek retribusi.
Pansus menyepakati 10 objek retribusi baru sebagai bagian dari inovasi daerah dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi PAD.
Kesepuluh objek tersebut meliputi:
1. Pemanfaatan ruang laut.
2. Pemanfaatan Kebun Raya Puncak.
3. Pemanfaatan GOR Sudiang.
4. Bus Trans Sulsel.
5. Produk pengecoran logam.
6. Pemanfaatan laboratorium dan pengujian tenaga kerja.
7. Pemanfaatan alat berat.
8. Pemanfaatan jaringan utilitas.
9. Penggunaan aplikasi Baju Bodo.
10. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) SMK.
Seluruh objek retribusi baru tersebut selanjutnya akan diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjalani proses evaluasi.
Pemerintah berharap penambahan sumber retribusi tersebut dapat membuka potensi penerimaan baru bagi Sulawesi Selatan tanpa harus menaikkan pajak yang berhubungan langsung dengan aktivitas masyarakat.
DPRD Sebut Bentuk Keberpihakan kepada Masyarakat
Andi Rachmatika Dewi mengatakan Perda tersebut merupakan hasil pembahasan panjang yang melibatkan berbagai pihak.
Menurutnya, regulasi baru tetap diarahkan untuk memperkuat pendapatan daerah, tetapi tidak mengabaikan kondisi masyarakat.
“Kami DPRD dan Pemprov sepakat untuk tidak menaikkan pajak kendaraan dan bahan bakar non subsidi. Artinya, ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah, dalam hal ini Gubernur dan DPRD, terkait kondisi masyarakat hari ini,” tuturnya.
Ia menambahkan, secara aturan pemerintah daerah sebenarnya memiliki ruang untuk menaikkan tarif hingga 10 persen. Namun, DPRD dan Pemprov Sulsel memilih mempertahankan tarif yang berlaku.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga beban biaya masyarakat sekaligus tetap membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kemandirian fiskal melalui sumber pendapatan lainnya.
“Kita sedang memastikan bahwa kebijakan daerah mampu bergerak mengikuti kondisi yang terjadi, menjawab kebutuhan masyarakat, sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah,” kata Andi Muhammad Anwar Purnomo.
Tag Terkait