Modus Segitiga Penipuan Motor Terbongkar di Makassar, Polisi Tangkap Pria di Sidrap
LambeTurahNews - Unit IV Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan mengungkap dugaan penipuan online dengan modus “segitiga” dalam transaksi jual beli sepeda motor.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya korban maupun pihak lain yang terlibat.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial HR pada 12 Juli 2026. Korban mengaku mengalami dugaan penipuan saat melakukan transaksi jual beli sepeda motor melalui komunikasi elektronik.
Peristiwa tersebut terjadi pada 11 Juli 2026 sekitar pukul 21.40 WITA di kawasan Rusunawa, Jalan Urip Sumoharjo, Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Saat itu, korban mendapatkan informasi mengenai penjualan sepeda motor Yamaha NMAX New tahun 2021 dengan ciri berwarna tertentu dan menggunakan stiker oranye. Kendaraan tersebut memiliki nomor polisi DD 5157 R.
Korban Transfer Rp15,5 Juta
Dalam transaksi tersebut, korban diarahkan bertemu dengan MR yang saat itu menguasai sepeda motor.
Korban kemudian diarahkan seseorang bernama Odih Putra yang mengaku sebagai pemilik kendaraan untuk melakukan pembayaran sebesar Rp15,5 juta.
Uang tersebut diminta ditransfer ke rekening Bank BRI nomor 713801023918537 atas nama KRS.
Korban kemudian melakukan transfer sesuai nominal yang diminta.
Namun, setelah pembayaran dilakukan, MR tidak menyerahkan sepeda motor kepada korban. Hal itu terjadi karena uang yang ditransfer korban ternyata tidak diterima oleh MR.
Kondisi tersebut kemudian membuat korban melaporkan dugaan penipuan kepada pihak kepolisian.
Polisi Telusuri Identitas Terduga Pelaku
Unit IV Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel kemudian melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai identitas terduga pelaku yang diketahui berinisial S.
Penyidik kemudian mengembangkan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan S di wilayah Dengeng-Dengeng, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Pada Rabu, 26 Agustus 2026, tim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan S di wilayah tersebut.
Setelah mengumpulkan bahan keterangan dan melakukan pemantauan di lapangan, polisi akhirnya mengamankan S sekitar pukul 19.00 WITA di rumah tempat tinggalnya.
Polisi Sita Ponsel hingga Uang Tunai
Dalam pengamanan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.
Barang bukti tersebut terdiri atas:
• 1 unit handphone Vivo V2029;
• 2 kartu ATM;
• 1 kartu identitas; dan
• Uang tunai Rp1 juta yang diduga berkaitan dengan hasil penipuan.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap barang bukti tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan.
Terduga Pelaku Dijerat UU ITE
Atas dugaan perbuatannya, S dipersangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal tersebut berkaitan dengan penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian material dalam transaksi elektronik.
Meski demikian, status dan keterlibatan S dalam perkara tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan harus dibuktikan melalui proses hukum.
Polisi Kembangkan Kasus
Penyidik saat ini masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk memeriksa tersangka, melakukan penyitaan, serta menganalisis barang bukti elektronik melalui pemeriksaan forensik digital.
Polisi juga mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan dugaan penipuan tersebut.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika melakukan transaksi jual beli kendaraan secara online.
Masyarakat diminta memastikan identitas penjual, status kepemilikan kendaraan, rekening tujuan pembayaran, serta kesesuaian antara pihak yang menawarkan kendaraan dengan pihak yang menerima uang.
Modus “segitiga” seperti dalam kasus ini menunjukkan pentingnya melakukan verifikasi langsung sebelum mengirimkan uang dalam transaksi kendaraan secara daring.
Tag Terkait